Kepala Dinas. Baca tupoksi Kepala Dinas
Sekretariat membawahkan: (Baca tupoksi Sekretariat)
- Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan; (Perencanaan dan Keuangan)
- Sub Bagian Keuangan dan Aset; (Kepegawaian)
- Sub Bagian Kepegawaian dan Umum. (Umum)
Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP), membawahkan: (Baca tupoksi PKHP)
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan;
- Seksi Pemberdayaan Hukum, Politik dan Sosial Perempuan;
- Seksi Data dan Informasi
Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga (PKK) terdiri dari: (Baca tupoksi PKK)
- Seksi Ketahanan Keluarga
- Seksi Pengendalian Penduduk
- Seksi Keluarga Berencana
Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) terdiri dari; (Baca tupoksi PHA)
- Seksi Pengasuhan Pendidikan dan Budaya
- Seksi HakSipil, Informasi dan Partisipasi
- Seksi Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terdiri dari: (Baca tupoksi PPA)
- Seksi Perlindungan Perempuan
- Seksi Perlindungan Khusus Anak
- Seksi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak
Unit Pelaksana Teknis Dinas
- Untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang, pada Dinas dapat dibentuk UPTD, yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kabupaten/Kota.
- Pembentukan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit serta Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.
- Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk.
- Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Jumlah Tenaga Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan beban kerja.
- Rincian Tugas Kelompok Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pembinaan administratif Kelompok Jabatan Fungsional, diselenggarakan oleh Sekretaris Dinas meliputi penilaian dan penetapan angka kredit, usulan kenaikan pangkat, gaji berkala, serta pendidikan dan pelatihan.
- Pembinaan teknis fungsional Kelompok Jabatan Fungsional, diselenggarakan oleh Kepala Bidang terkait meliputi rencana penugasan dan pengukuran kinerja.