Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA)

Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam aspek pemenuhan hak anak, meliputi pengasuhan, pendidikan dan budaya, hak sipil, informasi dan partisipasi, kesehatan dasar dan kesejahteraan.