Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam aspek perlindungan perempuan dan anak meliputi perlindungan perempuan, perlindungan khusus anak, serta pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak