Pada Hari Jum’at tanggal 23 Oktober 2020 Bertempat di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Barat Jalan Sumatera Nomor 50 Bandung,
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat menandatangani Nota Kesepahaman Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (GEBER CEWINA) di Jawa Barat dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Barat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksud merupakan upaya inovasi dan kolaborasi dalam rangka menekan lajunya kasus pernikahan anak di Jawa Barat berdasar kepada pasal 7 Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan.