Dasar Pelaksanaan
o Undang-Undang No 23 Tahun 2014
o Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016
o Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2008
o Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015
o Peraturan Presiden No 59 Tahun 2015
o Peraturan Menteri dalam Negeri No 54
Maksud dan Tujuan
Maksud dilaksanakannya kegiatan pendampingan teknis penyusunan/penyelerasan renstra dinas PP PA provinsi dan kab/kota di Jawa Barat tahun 2017 adalah memberikan bekal kepada aparatur pennyusunan dokumen perencanaan sehingga terjadi persamaan persepsi perangkat daerah provinsi/kab/kota pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam penyusunan/perubahan renstra perangkat daerah agar selaras dengan perubahan renstra kementrian PP PA tahun 2015-2019
Sedangkan tujuan pendampingan teknis penyusunan/penyelarasan renstra dinas PP PA provinsi dan kab/kota di Jawa Barat adalah
a. Mensosialisasikan tentang substansi perubahan renstra kementerian PP PA tahun 20015-2019 yang menjadi acuan dalam penyusunan/perubahan renstra perangkat daerah provinsi/kab/kota pengampu urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
b. Memberikan pembekalan kepada perangkat daerah provinsi/kab/kota pengampu urusan pemberdayaan dan perlindungan anak mengenai tahapan, metode dan proses penyusunan renstra perangkat daerah sesuai dengan ketentuan permendagri No 54 tahun 2010 dan selaras dengan perubahan renstra kementrian PP PA tahun 2015-2019
c. Memberikan pendampingan dalam penyusunan restra dinas PP PA yang selaras dengan perubahan Renstra kementrian PP PA 2015-2019