Dalam rangka percepatan implementasi gender di Provinsi Jawa Barat melalui peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Prasarana yang Responsif Gender di tempat kerja. DP3AKB Provinsi Jawa Barat melaksanakan pendataan sarana prasarana yang responsif gender ke Rumah Sakit swasta di Kota Sukabumi yaitu Rumah Sakit Bhayangkara Setukpa Polri dan Rumah sakit Islam Assyifa.
Adapun sarana dan prasarana yang di data meliputi :
1. Ruang laktasi
2. Tempat/ruang penitipan anak
3. Ruang terbuka hijau
4. Toilet
5. Mushola
6. AreaParkir
7. Kantin
8. Safety Induction/titik kumpul
9. Akses jalan keluar masuk gedung
10. Jalur Evakuasi












