Kabid Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP): Ari Antari Ratna Dewi, S.IP., MM
Untuk melihat kegiatan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan (PKHP), silakan membaca kategori PKHP
Fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, hukum, politik, sosial, serta data dan informasi;
- penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, hukum, politik, sosial serta data dan informasi;
- penyiapan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan dibidang ekonomi, hukum, politik, sosial serta data dan informasi;
- penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, hukum, politik, sosial serta data dan informasi;
- penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, hukum, politik, sosial serta data dan informasi;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisipenerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, hukum, politik, sosial serta data dan informasi;
- penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender;
- penyiapan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, hukum, politik, sosial serta data dan informasi.
Bidang Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan terdiri dari:
- Seksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
- Seksi Pemberdayaan Hukum, Politik dan Sosial
- Seksi Data dan Informasi
Seksi Pemberdayaan Ekonomi Perempuan mempunyai tugas :
- penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi;
- penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakanpelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi;
- penyiapan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuandi bidang ekonomi;
- penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi;
- penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi;
- penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender dibidang ekonomi;
- penyiapan standarisasi lembaga penyedia layanan perempuan di bidang ekonomi; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi.
Seksi Pemberdayaan Hukum, Politik, dan Sosial mempunyai tugas
- penyiapan perumusan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang hukum, politik dan sosial;
- penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender danpemberdayaan perempuan di bidang hukum, politik dan sosial;
- penyiapan perumusan kajian kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang hukum, politik dan sosial;
- penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapankebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang hukum, politik dan sosial;
- penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang hukum, politik dan sosial;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dansupervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan di bidang hukum, politik dan sosial;
- penyiapan pelembagaan pengarusutamaan gender di bidang hukum, politik dan sosial;
- penyiapan standarisasi lembaga penyedia layanan pemberdayaan perempuan di bidang hukum, politik dan sosial; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapankebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender danpemberdayaan perempuan di bidang hukum, politik dan sosial.
Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas:
- penyiapan perumusan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
- penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data daninformasi gender dan anak;
- penyiapan perumusan kajian kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasigender dan anak;
- penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data daninformasi gender dan anak;
- penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapankebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi gender dan anak; dan
- pengelolaan sistem informasi gender dan anak serta pengelolaan website (e-gov)
- penyiapan perumusan kebijakan pengumpulan,pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- penyiapan forum koordinasi penyusunan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- penyiapan perumusan kajian kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- penyiapan fasilitasi, sosialisasi dan distribusi kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak;
- penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dansupervisi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak; dan
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data dan informasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.