Kesulitan transportasi menyebabkan anak-anak di bawah umur mengendarai motor?
Edukasi sepeda motor sesuai aturan UU hanya untuk 2 orang dan dikendarai oleh orang dewasa, tidak ada peraturan boleh dibawa anak kecil atau membawa anak kecil, Jadi itu adalah pelanggaran.
Bahwa, sebenarnya sudah ada ketegasan dari pihak kepolisian untuk menekan hal ini. Terlebih, dengan berkendara seperti itu justru sangat berbahaya.
Penegasan ini tentu sangat penting mengingat fenomena memboncengkan atau mengendarai roda 2 masih marak terjadi. Kondisi ini yg terjadi di desa lokasi P2WKSS Kab Tasik. Saat tim melaksanakan verifikasi ke lokasi. Anak-anak yang ditanya mengatakan jika tidak naik motor sulit menjangkau sekolah karena tidak ada angkutan umum. Sementara jarak tempuh rumah ke sekolah lebih dari 10KM.
Hasil verifikasi ke desa ini menunjukan antara lain perlunya sarana transportasi yg memadai agar anak-anak tidak terancam putus sekolah dan tidak terancam kecelakaan mengendarai motor yang belum sesuai usianya.



