PROFIL PEJABAT

  • PROFIL
  • PENDIDIKAN
  • KARIR

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat adalah salah satu unsur Perangkat Daerah (PD) Provinsi Jawa Barat yang berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana membawahi 2 (dua) urusan yaitu urusan wajib non pelayanan dasar di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Sejak berdiri pada tahun 2009, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Barat sudah 3 (tiga) kali mengalami perubahan nomenklatur, diawali dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) yang kemudian berubah pada tahun 2014 menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) dan pada tahun 2017 menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) hingga saat ini.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat merupakan organisasi yang berdiri pada tanggal 9 Januari 2009. Berdirinya DP3AKB berdasarkan:

1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.

2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008

3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008

4. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat

Latar Belakang terbentuknya DP3AKB Provinsi Jawa Barat lahir karena berbagai persoalan yang terkait dengan perempuan, antara lain masih rendahnya akses perempuan dalam pendidikan yang ditandai dengan masih rendahnya rata-rata lama sekolah perempuan dibandingkan dengan laki-laki, rendahnya akses perempuan dalam bidang ekonomi, derajat kesehatan perempuan yang masih rendah yang ditandai dengan masih tingginya angka kematian ibu melahirkan, rendahnya akses perempuan dalam politik dan hukum, serta perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.

Kondisi tersebut, akan berdampak terhadap terjadinya ketimpangan gender yang ditandai dengan masih rendahnya pencapaian indek pembangunan gender dan indek pemberdayaan gender

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Optio, neque qui velit. Magni dolorum quidem ipsam eligendi, totam, facilis laudantium cum accusamus ullam voluptatibus commodi numquam, error, est. Ea, consequatur.