Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat merupakan organisasi yang berdiri pada tanggal 9 Januari 2009. Berdirinya DP3AKB berdasarkan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, Lembaga Teknis Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
Latar Belakang terbentuknya DP3AKB Provinsi Jawa Barat lahir karena berbagai persoalan yang terkait dengan perempuan, antara lain:
- Masih rendahnya akses perempuan dalam pendidikan yang ditandai dengan masih rendahnya rata-rata lama sekolah perempuan dibandingkan dengan laki-laki,
- rendahnya akses perempuan dalam bidang ekonomi,
- derajat kesehatan perempuan yang masih rendah yang ditandai dengan masih tingginya angka kematian ibu melahirkan,
- rendahnya akses perempuan dalam politik dan hukum, serta perlakuan diskriminatif terhadap perempuan.
Kondisi tersebut, akan berdampak terhadap terjadinya ketimpangan gender yang ditandai dengan masih rendahnya pencapaian indek pembangunan gender dan indek pemberdayaan gender.
Sejarah Singkat DP3AKB Jabar
Social Media
Kontak Kami
- Jl. Sumatera No. 50 Bandung
- 022-42373690
- 022-4237081
- [email protected]
Tautan Cepat
-
Profil
-
Survey Kepuasan Masyarakat
-
Layanan Pengaduan
-
Berita
-
Waktu Pelayanan
-
Sekolah Perempuan Jawa Barat
Peta Alamat