
Pengajuan Keberatan
Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID
Alur Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi
Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah informasi didapatkan