Hero section image background

Pengajuan Keberatan

Berdasarkan Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik , Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat PPID

Alur Pengajuan Keberatan Permohonan Informasi

Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah informasi didapatkan

 

Formulir Pengajuan Keberatan