Hero section image background

Tentang Kami

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana membawahi 2 (dua) urusan yaitu urusan wajib non pelayanan dasar di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

 

Sejarah

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat berdiri pada hatun 2009 dengan nama awal Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB). Pada tahun 2014 terjadi perubahan nama menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) hingga tahun 2017 terjadi pergantian nama menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) sampai saat ini.

 

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 56 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit,dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

 

 

Program Unggulan

Program Unggulan DP3AKB Provinsi Jawa Barat Untuk Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Jawa Barat Istimewa Indonesia Emas 2024