Hero section image background

Profil PPID

Setiap Badan Publik memiliki kewajiban untuk menyediakan akses informasi publik yang relevan kepada masyarakat. DP3AKB Jabar menghadirkan layanan informasi terpadu melalui peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang bertujuan untuk membangun sistem pelayanan informasi secara terintegrasi. Mekanisme ini diwujudkan melalui kolaborasi dan sinergi antar unit kerja dalam mengelola serta menyajikan data dan informasi yang dihasilkan.

Sejarah Pembentukan PPID di Provinsi Jawa Barat

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).


Visi 

  • Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan dan mengamankan informasi

Misi

  • Memberikan pelayanan informasi dengan cepat, tepat dan optimal
  • Menyebarluaskan informasi yang bermanfaat untuk masyarakat Jawa Barat

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.


Fungsi

Sebagai PPID Pelaksana, PPID DP3AKB Jabar mempunyai fungsi:

  • Membantu PPID Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya;
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  • Membentuk petugas pelayanan informasi di unit kerja masing-masing yang meliputi pengelolaan data, kearsipan, dokumentasi serta kehumasan;
  • Mengkoordinasikan dan memastikan proses keberatan kepada Ketua Tim PPID Pelaksana;
  • Membuat informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses pada PPID masing-masing unit kerja dan melaporkannya kepada Ketua Tim PPID Pelaksana;
  • Membuat pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi publik;
  • Menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan; dan
  • Menyelenggarakan tugas lain, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


Surat Keputusan dan Penetapan PPID

Untuk melihat Surat Keputusan Penetapan PPID DP3AKB Jabar dapat dilihat pada tautan di sini :

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR : 793/HM.01/KEP-DP3AKB/2025


Struktur Organisasi Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) di DP3AKB Provinsi Jawa Barat