Hero section image background

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat

Prosedur Peringatan Dini dan Keadaan Darurat di Lingkungan Gedung Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Barat meliputi langkah-langkah untuk mengantisipasi dan menanggapi situasi darurat seperti kebakaran, gempa bumi, dan kondisi bahaya lainnya.

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT

LINGKUNGAN KANTOR DP3AKB PROVINSI JAWA BARAT

Jl. Sumatera No. 50, Kota Bandung

 

A. MAKSUD DAN TUJUAN

Prosedur Peringatan Dini dan Evakuasi Keadaan Darurat di lingkungan Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat merupakan pedoman bagi seluruh pegawai, tamu, tenaga pendukung, dan pengguna gedung dalam menghadapi keadaan darurat.

Prosedur ini bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kesiapsiagaan seluruh penghuni gedung dalam menghadapi keadaan darurat.
  2. Memberikan panduan tindakan yang cepat, tepat, tertib, dan aman.
  3. Meminimalkan risiko korban jiwa serta kerugian akibat keadaan darurat.
  4. Memastikan proses evakuasi berlangsung melalui jalur yang telah ditentukan menuju titik kumpul.
  5. Memudahkan koordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan keadaan darurat.

 

B. APABILA MELIHAT ATAU MENGETAHUI TANDA BAHAYA

Setiap pegawai atau orang yang pertama kali mengetahui adanya keadaan darurat wajib:

  1. Tetap tenang dan tidak panik.
  2. Segera memberitahukan kepada petugas keamanan/petugas tanggap darurat.
  3. Membunyikan alarm atau tanda peringatan keadaan darurat apabila tersedia dan kondisi memungkinkan.
  4. Menginformasikan lokasi dan jenis kejadian secara jelas.
  5. Menghubungi atau meminta bantuan kepada instansi/layanan keadaan darurat terkait.
  6. Tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

 

 

C. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT KEBAKARAN

Apabila terjadi kebakaran di lingkungan Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Barat, dilakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Petugas yang mengetahui kebakaran segera memberitahukan petugas keamanan dan Tim Tanggap Darurat.
  2. Alarm/tanda peringatan kebakaran dibunyikan untuk memberitahukan seluruh penghuni gedung.
  3. Apabila api masih dalam tahap awal dan kondisi aman, petugas yang telah ditunjuk dapat melakukan pemadaman menggunakan APAR.
  4. Apabila kebakaran tidak dapat dikendalikan, segera dilakukan evakuasi seluruh penghuni gedung.
  5. Petugas menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandung serta layanan kesehatan/pertolongan yang diperlukan.
  6. Seluruh pegawai dan tamu meninggalkan gedung melalui jalur evakuasi dan tangga yang telah ditentukan.
  7. Dilarang menggunakan lift apabila terjadi kebakaran.
  8. Petugas tanggap darurat membantu kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan hamil, lansia, dan anak-anak/tamu yang membutuhkan bantuan.
  9. Seluruh penghuni menuju titik kumpul (muster point) yang telah ditentukan.
  10. Tim Tanggap Darurat melakukan pendataan/absensi untuk memastikan seluruh pegawai dan tamu telah keluar dari gedung.
  11. Apabila terdapat orang yang belum ditemukan atau mengalami cedera, informasi segera disampaikan kepada koordinator tanggap darurat dan petugas penyelamat.
  12. Seluruh penghuni dilarang memasuki kembali gedung sebelum dinyatakan aman oleh pihak yang berwenang.

  

D. PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT GEMPA BUMI

Apabila terjadi gempa bumi, seluruh penghuni gedung wajib melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Saat Gempa Berlangsung

  • Tetap tenang dan jangan panik.
  • Lindungi kepala dan tubuh dari benda yang dapat jatuh.
  • Berlindung di bawah meja atau tempat yang kokoh apabila memungkinkan.
  • Jauhi kaca, lemari, rak, benda berat, dan benda lain yang berpotensi jatuh.
  • Jangan berlari keluar gedung ketika guncangan masih kuat.
  • Jangan menggunakan lift.

2. Setelah Guncangan Berhenti

  1. Petugas tanggap darurat menginformasikan kondisi kepada koordinator gedung.
  2. Alarm/tanda peringatan dapat dibunyikan apabila diperlukan.
  3. Petugas memastikan kondisi jalur evakuasi sebelum proses evakuasi dilakukan.
  4. Seluruh penghuni meninggalkan gedung secara tertib dan tidak berdesak-desakan.
  5. Evakuasi dilakukan melalui jalur evakuasi/tangga yang aman.
  6. Hindari area yang memiliki risiko tertimpa benda, kaca pecah, atau bagian bangunan yang rusak.
  7. Seluruh penghuni berkumpul di titik kumpul yang telah ditentukan.
  8. Tim Tanggap Darurat melakukan pendataan pegawai dan tamu.
  9. Laporkan segera apabila terdapat orang yang hilang, terjebak, atau mengalami luka.
  10. Koordinator tanggap darurat berkoordinasi dengan BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan/atau instansi terkait sesuai kebutuhan.
  11. Jangan memasuki kembali gedung sampai terdapat pernyataan resmi bahwa kondisi telah aman.

  

E. KETENTUAN UMUM SAAT KEADAAN DARURAT

Pada setiap kondisi darurat, seluruh pegawai dan tamu wajib:

  1. Segera menghentikan pekerjaan setelah alarm berbunyi atau setelah mendapat instruksi evakuasi.
  2. Tetap tenang dan tidak membuat kepanikan.
  3. Mengikuti arahan Tim Tanggap Darurat/Petugas Keamanan.
  4. Menghentikan penggunaan peralatan kerja apabila kondisi memungkinkan dan aman.
  5. Mematikan peralatan listrik yang sedang digunakan apabila dapat dilakukan dengan aman.
  6. Tidak mengambil atau menyelamatkan barang pribadi yang dapat menghambat proses evakuasi.
  7. Tidak berlari, mendorong, atau saling mendahului.
  8. Tidak kembali mengambil barang yang tertinggal.
  9. Segera menuju tempat terbuka/titik kumpul yang telah ditentukan.
  10. Tidak menghalangi akses kendaraan dan petugas penyelamat.
  11. Tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi dan dapat menimbulkan kepanikan.
  12. Dilarang memasuki kembali gedung sebelum mendapat instruksi resmi dari petugas yang berwenang.

 

F. PROSEDUR EVAKUASI

Dalam pelaksanaan evakuasi, seluruh penghuni gedung wajib:

  1. Mengikuti rambu/jalur evakuasi dan tanda EXIT/KELUAR yang tersedia.
  2. Berjalan dengan tertib menuju tangga/jalur evakuasi.
  3. Tidak menggunakan lift saat keadaan darurat kebakaran atau ketika kondisi gedung tidak aman.
  4. Tidak berlari dan tidak saling mendorong.
  5. Memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan, terutama:
    • Penyandang disabilitas;
    • Perempuan hamil;
    • Lansia;
    • Orang yang mengalami cedera; dan
    • Tamu atau orang lain yang membutuhkan pendampingan.
  6. Menggunakan alas kaki yang aman dan tidak menghambat pergerakan.
  7. Tidak berhenti atau berkumpul di tangga dan pintu keluar sehingga menghambat penghuni lainnya.
  8. Setelah keluar dari gedung, segera menuju titik kumpul (muster point).
  9. Tetap berada di titik kumpul sampai proses pendataan selesai.
  10. Memberikan informasi kepada petugas apabila mengetahui adanya pegawai/tamu yang belum keluar dari gedung.

 

G. TITIK KUMPUL (MUSTER POINT)

Seluruh penghuni gedung yang telah melakukan evakuasi wajib menuju:

TITIK KUMPUL / MUSTER POINT KANTOR DP3AKB PROVINSI JAWA BARAT

Lokasi titik kumpul harus berada pada area terbuka yang aman, tidak berada di bawah atau terlalu dekat dengan bangunan, tiang, kaca, kabel listrik, pohon, maupun benda lain yang berpotensi membahayakan.

Catatan: Lokasi titik kumpul final agar ditetapkan oleh pengelola gedung/Tim Tanggap Darurat DP3AKB Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil identifikasi risiko dan kondisi aktual lingkungan kantor.


 

H. TUGAS TIM TANGGAP DARURAT

Tim Tanggap Darurat Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas:

  1. Menerima dan memastikan informasi mengenai keadaan darurat.
  2. Mengaktifkan sistem peringatan dini/alarm.
  3. Mengarahkan proses evakuasi.
  4. Memastikan jalur evakuasi dapat digunakan dengan aman.
  5. Membantu kelompok rentan dan orang yang membutuhkan pertolongan.
  6. Berkoordinasi dengan petugas keamanan dan pengelola gedung.
  7. Menghubungi instansi terkait sesuai jenis keadaan darurat.
  8. Melakukan pendataan pegawai dan tamu di titik kumpul.
  9. Melaporkan adanya korban, orang hilang, atau kondisi lain yang memerlukan penanganan.
  10. Memberikan informasi perkembangan keadaan kepada koordinator tanggap darurat.
  11. Memastikan tidak ada penghuni yang kembali memasuki gedung sebelum dinyatakan aman.

 

I. NOMOR KONTAK KEADAAN DARURAT

Nomor kontak keadaan darurat yang mudah dihubungi harus ditempatkan pada area yang mudah terlihat, antara lain:

  • Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: 113 / layanan darurat daerah
  • Layanan Darurat Terpadu: 112 (apabila tersedia dan dapat diakses di wilayah setempat)
  • Kepolisian: 110
  • Ambulans/layanan kesehatan: sesuai fasilitas kesehatan/layanan darurat yang ditetapkan
  • Call Center BPBD Provinsi Jawa Barat : 0899-9404-629

Nomor kontak pada dokumen ini agar diverifikasi dan diperbarui oleh pengelola kantor sebelum dipasang atau disebarluaskan.


 

J. HAL-HAL YANG DILARANG SAAT EVAKUASI

DILARANG:

  • Panik dan berteriak tanpa alasan yang jelas.
  • Berlari dan saling mendorong.
  • Menggunakan lift saat kondisi darurat.
  • Kembali ke ruangan untuk mengambil barang pribadi.
  • Berhenti di tangga atau pintu keluar.
  • Menghalangi akses petugas penyelamat.
  • Menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi.
  • Memasuki kembali gedung sebelum dinyatakan aman.

 

INGAT 5 LANGKAH UTAMA

TENANG → BERI PERINGATAN → EVAKUASI → BERKUMPUL → TUNGGU INSTRUKSI

KESELAMATAN JIWA ADALAH PRIORITAS UTAMA.

DP3AKB PROVINSI JAWA BARAT
Jl. Sumatera No. 50, Kota Bandung

 Download Buku Saku Bencana

gambar ke-0