Hero section image background

FAQ DP3AKB JABAR

Halaman Tanya Jawab (FAQ) ini menyajikan panduan cepat dan informasi resmi seputar tugas pokok serta fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat. Di sini, Anda dapat menemukan jawaban terkait lingkup layanan dinas, akses perlindungan dan kanal pelaporan kekerasan (KDRT/kekerasan seksual) melalui SAPA 129 maupun UPTD PPA, kriteria penerima layanan gratis, hingga alur serta persyaratan administrasi perizinan penelitian dan magang bagi mahasiswa dan akademisi

Tidak. DP3AKB Jawa Barat tidak hanya berfokus pada isu perempuan, tetapi juga memiliki tugas dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, serta pembangunan keluarga. Melalui berbagai program dan kegiatan, DP3AKB Jawa Barat berupaya meningkatkan pemberdayaan perempuan, memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, serta mendukung terwujudnya keluarga yang berkualitas dan masyarakat yang lebih sejahtera.

Masyarakat dapat melaporkan indikasi tindak kekerasan melalui beberapa jalur resmi:Hotline Darurat: 1.⁠ ⁠Menghubungi nomor darurat nasional SAPA 129 atau nomor spesifik UPTD PPA kota/kabupaten setempat yang beroperasi 24 jam. 2.⁠ ⁠Aplikasi/Online: Melalui formulir pengaduan digital di situs web resmi daerah (seperti fitur LAPOR PAK atau Google Form dinas). 3.⁠ ⁠Datang Langsung: Melapor ke kantor UPTD PPA terdekat dengan membawa kartu identitas diri.

Layanan ini terbuka gratis bagi seluruh lapisan masyarakat, dengan prioritas utama diberikan kepada perempuan, anak-anak, korban kekerasan, kelompok disabilitas, serta keluarga yang membutuhkan edukasi pengasuhan.

Bagi mahasiswa atau peneliti yang ingin melakukan penelitian di DP3AKB Jawa Barat, pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut antara lain surat pengantar atau permohonan penelitian dari perguruan tinggi/lembaga serta surat perizinan penelitian dari DPMPTSP Jawa Barat. Peneliti juga perlu melampirkan proposal penelitian yang memuat topik, tujuan, dan rencana pelaksanaan penelitian. Setelah seluruh persyaratan lengkap, dokumen diajukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku untuk selanjutnya diperiksa dan diproses oleh pihak terkait. Penelitian dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari DP3AKB Jawa Barat dan tetap mengikuti ketentuan serta batasan yang telah ditetapkan selama proses penelitian.

Bagi mahasiswa yang ingin melaksanakan magang di DP3AKB Jawa Barat, pengajuan dilakukan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Salah satu persyaratannya adalah surat pengantar atau permohonan magang dari perguruan tinggi serta surat perizinan dari DPMPTSP Jawa Barat. Setelah seluruh persyaratan lengkap, dokumen dapat diajukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selanjutnya, permohonan akan diperiksa dan diproses oleh pihak terkait. Mahasiswa yang telah mendapatkan persetujuan dapat melaksanakan magang sesuai dengan waktu dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh DP3AKB Jawa Barat.

dekorasi FAQ