
Bandung, 27 Juli 2025 – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat berhasil mencetak sejarah dengan meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Penghargaan ini diberikan atas penyelenggaraan acara permainan anak tradisional yang unik, di mana para peserta mengenakan busana kebaya dan pangsi.
Kegiatan inovatif ini diadakan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional dan Hari Kebaya Nasional 2025, menyatukan ribuan anak dalam semangat pelestarian budaya.
"Alhamdulillah, kami sangat bangga berhasil mencetak rekor MURI melalui kegiatan permainan anak tradisional sambil mengenakan kebaya dan pangsi," ujar Kepala DP3AKB Jabar, Siska Gerfianti. "Kegiatan ini melibatkan total 12.000 peserta, dengan 2.600 anak hadir langsung di SOR Arcamanik, dan sisanya berpartisipasi secara daring."
Siska menambahkan bahwa pencapaian ini bukan hanya tentang jumlah peserta, tetapi juga tentang perpaduan indah antara melestarikan permainan tradisional dan mempromosikan busana khas Nusantara. Anak-anak yang terlibat memainkan beragam permainan tradisional seperti Perepet Jengkol, Oray-Orayan, Kakapalan, dan Ucing-Ucingan, menciptakan suasana ceria dan edukatif.
Acara yang berlangsung meriah di SOR Arcamanik ini turut dihadiri oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Arifah Fauzi, serta Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan.
"Kami berharap Hari Anak dan Hari Kebaya ini menjadi momentum kebersamaan dan kebahagiaan bagi anak-anak," kata Siska. "Mereka tidak hanya bermain, tetapi juga belajar dan mengenal lebih dekat kekayaan budaya bangsa."
Selain pencatatan rekor MURI, perayaan ini juga dimeriahkan dengan final lomba tari Jaipong untuk tingkat SD dan SMP, baik kategori perorangan maupun kelompok, setelah babak penyisihan yang digelar pada 13 Juli 2025. Tak ketinggalan, acara ini juga menampilkan peragaan busana untuk tiga kelompok usia (6–12 tahun, 13–17 tahun), serta pertunjukan menyanyi dari anak-anak penyandang disabilitas, menambah semarak dan inklusivitas acara.
Sebagai informasi, Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli berdasarkan lahirnya Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak tahun 1979. Sementara itu, Hari Kebaya Nasional ditetapkan setiap tanggal 24 Juli, sebuah keputusan yang disetujui oleh Kemenko PMK pada tahun 2023 atas usulan Komunitas Perempuan Berkebaya Indonesia.
Penulis: Humas



